Alur Permohonan Informasi
Alur Permohonan Informasi, Informasi Waktu, Syarat Permohonan, Alasan Pengajuan Keberatan, dan Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan
Waktu Pelayanan
Senin-Kamis : 07.30-15.00 WITA
Jumat : 06.30-14.00 WITA
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemohon:
Mengajukan Permohonan Informasi
Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui beberapa cara, yaitu:
- Website: https://bbagung.jembranakab.go.id
- Surat, fax, atau email : kelurahanbbagung@gmail.com
- Telepon/WA: 08113867099
- Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik
Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan
Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen pendukung seperti:
- Salinan KTP
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
Penerimaan Tanda Bukti
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.
Tanggapan dari PPID
Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:
1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Setiap orang berhak:
· Melihat dan mengetahui informasi publik
· Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik
· Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini dan /atau
· Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alas an permintaan tersebut.
4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan Pengajuan Keberatan:
Berdasarkan Pasal 35 dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
- tidak ditanggapinya permintaan informasi.
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- tidak dipenuhinya permintaan informasi.
- pengenaan biaya yang tidak wajar.
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan
- informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi informasi publik yang dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik dengan penetapan dari PPID Utama.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualian.
- Dalam hal penetapan sebaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dilakukan, informasi yang dikecualikan menjadi informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.