Struktur Organisasi

Struktur Organisasi sebagai berikut

  1. LURAH : IDA BAGUS GEDE ANANDA KUSUMA, S.IP., M.A.P.
  2. SEKRETARIS LURAH : NI PUTU ELI SUMAYUNI, S.IP
  3. KASI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN UMUM : I GEDE BISANA, SH
  4. KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT : I GEDE CIPTAHADI, SE
  5. KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT : I KETUT MERTA , S.Sos

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN SESUAI PERATURAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 60 TAHUN 2016

(1) Lurah mempunyai tugas membantu Camat :

a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b. melakukan pemberdayaan masyarakat;

c. melaksanakan pelayanan masyarakat;

d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;

e. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan

umum;

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.


(2) Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh Sekretaris Lurah, yang mempunyai

tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi

petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan

penyelenggaraan tugas kesekretariatan, meliputi urusan umum dan

kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta pengelolaan keuangan.


(3) Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum dipimpin oleh Kepala Seksi yang

mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang pemerintahan, pelayanan

umum, informasi, dan administrasi perijinan sesuai standar pelayanan kepada

masyarakat.


(4) Seksi Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai

tugas memberikan pelayanan di bidang pemberdayaan masyarakat.


(5) Seksi Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi

yang mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang ketentraman dan

ketertiban masyarakat.


Program dan kegiatan strategis sesuai ruang lingkup, tugas dan fungsi Kantor Lurah Baler Bale Agung diantaranya :

Melaksanakan Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan berupa Pembangunan Sarana dan Prasarana yang ada di Kelurahan Baler Bale Agung yang sudah tertuang Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang didahului dengan pengusulan perencanaan dalam Musrenbang Kelurahan.

Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat berupa administrasi kependudukan serta administrasi lainnya sesuai dengan kewenangan

Memfasilitasi ide-ide maupun aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk kemajuan kelurahan

Mengadakan pendataan secara berkala tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial sehingga mendapatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang valid, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Melaksanakan kegiatan ketertiban umum dengan berkoordinasi dengan Babinkamtibmas, Babinsa serta Polprades yang ada di Kelurahan sehingga tercipta rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat .